Surat ini dikeluarkan karena berdasarkan dilapangan bahwa ada masih rendahnya capaian realisasi anggran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pada bulan Janurai-Maret Tahun 2016, maka ada 7 Poin yang di sampaikan dalam surat ini terkait dengan percepatan pembayaran TPG (INPASSING).
Silahkan Download Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, klik tautan di bawah ini