Surat ini di keluarkan dengan adanya ketidakkonsistenan Penetapan kode mata pelajaran yang sertifikasi dari perguruan tinggi/LPTK kementerian Agama dan menimbulkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan kode pelajaran, maka melalui surat tersebut ada beberapa poin yang di sampaiakan diantaranya adalah
Download Surat Resminya melalui Tautan di bawah ini :