Dengan adanya Surat Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat dapat bernafas lega sebab akan mendapatkan haknya yang beberapa saat telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI tersebut dapat didownload di link berikut ini.