Dikatakan lebih lanjut, bahwa bagi aparatur yang bertugas di lembaga swasta memang sudah sewajarnya bila uang makan dibayarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Dengan adanya PNS secara otomatis lembaga swasta sudah dibantu dengan tidak membayar gaji PNS. Bila kemudian tunjangan uang makan dihentikan, menurutnya hal ini sangat wajar.(on)
Download (PMA NO 72/PMK.05/2016) melalui tautan di bawah ini :