Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;

Bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak- kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;

Bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud di atas diperlukan pedoman;

Silahkan Download pada tautan di Bawah ini: