Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, maka pemerintah perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Maka dari itu pada kesempatan kali ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).
Untuk lebih Jelasnya Silahkan unduh Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 melalui tautan di bawah ini :