Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag 2019 dilaksanakan oleh Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Keterlibatan Kantor Kementerian Agama diwilayah memilik fungsi dan tugas
yang berbeda dalam penyaluran dana maupun penjaringan data peserta
didik penerima PIP tahun 2019.