PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA

 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA- Infosekolah87.com bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu pengaturan mengenai bantuanpemerintah pada Kementerian Agama;