Kementerian Agama Republikk Indonesia melalui direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2575/Dj`I/0T.01/07/2018 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Direktur KSKK Madrasah, Direktur PD-Pontren, Direktur PAI.
Dalam surat tersebut ada 3 poin yang sangat penting yang harus di ketahui oleh madrasah khususnya Operator Madrasah, download di bawah ini :