Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018

Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018  mrelalui tautan di bawah ini :