Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 mrelalui tautan di bawah ini :
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 mrelalui tautan di bawah ini :