Satu langkah lagi untuk download Juknis PIP Madrasah tahun 2018 Penyiapan Data Anak/Siswa Penerima Program Indonesia Pintar dan pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga/keluarga kurang mampu yang teridentifkasi berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan pemberitahuan dari madrasah, agar membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mereka terima sebelumnya untuk ditukarkan dengan KIP berbentuk ATM ke Bank Penyalur yang ditunjuk.
Silahkan Download Juknis PIP Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini :