Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah
dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download JUKNIS BOS KEMENAG 2018 melalui tautan di bawah ini: