PRESS RELEASE TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;
 
Silahkan Download Surat resminya tentang akan dii cabutnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016, melalui Tautan di Bawah ini :