Mohon bapak ibu harus
punya Surat ini karena Sehubungan dengan masih adanya
pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pas foto bagi siswi
madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur
Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari
2003, yang isinya Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan
pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan,
seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.
klik disini untuk mendownload file surat edaran