Data PPDB dari
berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan
Angka Partisipasi Masyarakat
Madrasah, anggaran Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan pendirian
madrasah baru. Untuk
itu, dalam pedoman ini
dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai
dari madrasah, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama
Provinsi dan Direktorat
Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan
PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit
terkait sangat bermanfaat
Untuk Itu Bapak
atau ibu guru bisa mendownload JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelaran 2016/2017, dengan mengeklik tautan di bawah ini