Program Indonesia Pintar adalah
program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan
mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat.
Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar
(KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon
penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta
didik pada MI, MTs dan MA.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat
menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi
pengelola baik di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini
bermanfaat bagi kita semua. Amin.