SURAT EDARAN MENPAN TENTANG LARANGAN IKUT KEGIATAN PGRI

inilah kutiban suratnya

Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan beitakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tugas mama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. melatin, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan fonnal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk Iebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peseita didik dimana pun Bapak/ Ibu Guru beitugas, sebagai bentuk peitanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia. Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara Iain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peiingatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dan’ Hari Guru Nasional

lebih lengkapnya KLIK tautan di Bawah ini