PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN
2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA- Infosekolah87.com bahwa
dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspemberian
bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran
bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu pengaturan
mengenai bantuanpemerintah pada Kementerian Agama;